Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis dapat menjadi payung regulasi yang memperkuat pengelolaan komoditas strategis, termasuk dalam memperjelas koordinasi antarkementerian/lembaga (K/L).

Budi menyampaikan regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong sinergi antarkementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi (tusi) terkait komoditas strategis sehingga kebijakan yang dijalankan tidak saling bertabrakan, tetapi justru saling mendukung.

"Nanti ketika ada RUU ini justru supaya sekarang yang sudah berjalan, kan masing-masing K/L ini mempunyai tusi (tugas dan fungsi) yang terkait, yang berkaitan dengan komoditas strategis tidak saling bertabrakan, tapi saling mendukung," kata Budi ditemui usai rapat bersama Badan Legislasi DPR RI terkait RUU Komoditas Strategis di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, RUU tersebut juga dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menentukan komoditas yang masuk dalam kategori strategis maupun bentuk pengaturannya.

Baca juga: GAPKI: Sawit jadi komoditas strategis penopang ekonomi Indonesia

"Terserah nanti apakah ada badan atau apa, tapi RUU ini sebenarnya dari sisi regulasinya bisa justru lebih memperkuat ketika kita mengambil keputusan, misalnya komoditas strategisnya apalagi yang akan ditambah, pengaturan seperti apa, itu lebih enak. Tapi kan harus ada payungnya," ujarnya.

Budi menjelaskan pembahasan RUU Komoditas Strategis masih berlangsung. Kementerian Perdagangan juga masih menunggu draf yang lebih detail untuk memberikan masukan terkait substansi rancangan regulasi tersebut.

"Ya ini kan sebenarnya kita diminta masukkan, tetapi kan kita juga belum terima draft-nya," katanya.

Ia menilai konsep RUU tersebut memiliki keterkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang saat ini mengatur tiga komoditas strategis, yakni minyak sawit mentah (CPO), batubara, dan ferro alloy.

Baca juga: OJK harapkan Bursa Mineral terealisasi pada awal tahun depan

"Sebenarnya ini hampir sama juga dengan PP24/2026, mungkin akan dikembangkan. PP24 kan ada tiga komoditas strategis, yaitu CPO, kemudian batubara, ferro alloy," ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya penguatan tata niaga ekspor komoditas strategis, mengingat sejalan dengan arahan Presiden agar dapat mencegah praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara, termasuk indikasi underpricing.

"Kalau sekarang misalnya ada indikasi underpricing dan segala macam, itu kan supaya tidak terjadi. Dan itu kan saya kira bagus. Tetapi tata niaganya harus diatur lebih kuat," ujarnya.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.