Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Mohamad Ali Nurdin meyakini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan mengoptimalkan pendampingan hukum.

Dalam KUHAP, kata dia, terdapat 11 hak istimewa advokat, yakni pendampingan sejak awal, komunikasi bebas, kunjungan rutin, akses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemberian nasihat hukum, pengajuan keberatan (aktif), perlindungan klien dari intimidasi, menghadirkan ahli, akses rekaman pemeriksaan, praperadilan diperluas, dan penguatan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Dengan berbagai keistimewaan tersebut, tentu akan membuat pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat lebih maksimal lagi," ujar Ali dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, dirinya menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru tidak saja membuktikan kemandirian bangsa yang mampu menghasilkan produk hukum pidana sendiri, tetapi juga mendorong kerja para penegak hukum, termasuk advokat.

Dikatakan bahwa terbitnya KUHP dan KUHAP baru telah melahirkan pergeseran paradigma hukum, dari yang tadinya cenderung beraroma balas dendam (revenge) menjadi keadilan restoratif.

Selain itu, lanjut dia, terbitnya kedua beleid tersebut memberi alternatif hukuman, khususnya bagi tindak pidana ringan, dalam bentuk kerja sosial dan pengawasan, serta membuka ruang mediasi bagi tindak pidana tertentu.

Hal lainnya, kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung itu, dua regulasi baru tersebut juga memberi penguatan terhadap hak asasi manusia (HAM), antara lain memenuhi hak restitusi korban, memberi perlindungan bagi tersangka (due process of law), dan pengawasan ketat.

Tak kalah penting, sambung dia, kedua regulasi turut memberi kepastian hukum nasional dengan mengganti hukum kolonial warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) dan keadilan substantif.

Lebih jauh, dirinya berharap sosialisasi KUHP dan KUHAP baru harus terus dilakukan sehingga memberi pemahaman komprehensif, tidak hanya bagi para penegak hukum tetapi juga masyarakat.

Ali pun mengaku secara aktif melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, dengan melibatkan akademisi, para penegak hukum, dan masyarakat.

"Melalui sosialisasi yang masif, tentu implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat lebih maksimal, baik di tataran penegak hukum maupun masyarakat. Kehadiran KUHP dan KUHAP Nasional merupakan impian dan kebanggaan kita bersama," ucapnya.

Baca juga: Wamenko Otto: Pembaruan hukum pidana tekankan misi demokratisasi

Baca juga: DPR jelaskan argumentasi penahanan dalam KUHAP baru di sidang MK

Baca juga: Kabandiklat Kejaksaan buka pendidikan teknis pemantapan KUHAP di Medan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.