Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendukung penataan dan tertib administrasi pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultanaat Grond) guna memberikan kepastian hukum dan hak pemanfaatan bagi masyarakat setempat.

​Komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan Serat Kekancingan yang diawali Serat Palilah kepada 83 warga Padukuhan Sengir wilayah relokasi terdampak Gempa Yogyakarta 2006, serta Pemerintah Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Sleman, Selasa.

​"Penyerahan Serat Kekancingan merupakan bagian dari komitmen Keraton Yogyakarta dalam menata administrasi pertanahan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan tanah kagungan dalem," kata Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, di Balai Kalurahan Sumberharjo, Sleman, Selasa.

Dalam kesempatan itu, GKR Mangkubumi turut memberikan edukasi mengenai silsilah dan latar belakang munculnya kebijakan Serat Kekancingan.

Ia mengimbau warga agar menyimpan dan merawat dokumen legal tersebut dengan baik.

​"Semoga tanah tersebut bisa terjaga sampai 1.000 tahun ke depan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya agar anak cucu kita bisa merasakan kenyamanan," katanya.

Baca juga: Pemda-Keraton ajak masyarakat DIY kenali sejarah tanah kasultanan

Baca juga: Keraton Yogyakarta hadiahi warga yang kembalikan tanah kasultanan

​Bupati Sleman Harda Kiswaya yang hadir mendampingi penyerahan dokumen mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tanah tersebut secara optimal dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

​"Saya berpesan kepada seluruh warga Padukuhan Sengir, mari kita jaga amanah ini dan manfaatkan tanah sebaik-baiknya, rawat lingkungan, dan bangun kehidupan yang bahagia," kata Harda.

​Guna mendukung percepatan pemetaan serta sinkronisasi data tanah Kasultanan di wilayah Sleman, Keraton Yogyakarta dan Pemkab Sleman terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, perangkat daerah terkait, hingga tingkat kalurahan dan padukuhan.

"Kami juga mengimbau ​untuk mengurus kelengkapan administrasi pertanahan secara mandiri dan langsung ke kantor Panitikismo tanpa menggunakan jasa perantara guna mencegah potensi penipuan yang mengatasnamakan Keraton Yogyakarta," katanya.

Baca juga: Keraton serahkan surat kekancingan Tanah Sultan di Gunungkidul

Baca juga: Keraton Yogyakarta sewakan tanah SG Rp160 miliar untuk dua jalur tol

Baca juga: Pemkot Yogyakarta siapkan rusunawa baru di lahan "Sultan Ground"

Pewarta: Sutarmi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.