Jakarta (ANTARA) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria agar memberikan perlindungan yang jelas terhadap aset tanah yang digunakan untuk kepentingan strategis, khususnya infrastruktur kepelabuhanan.

Direktur Utama Pelindo Achmad Muchtasyar menilai perlindungan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang menunjang operasional maupun pengembangan pelabuhan, sehingga tidak serta-merta ditetapkan sebagai objek reforma agraria tanpa melalui proses verifikasi dan penilaian yang menyeluruh.

“Harapan kami, dalam RUU Reforma Agraria ini juga ada perlindungan terhadap aset-aset strategis, terutama yang digunakan untuk kepentingan transportasi strategis,” kata Achmad dalam pembahasan RUU Reforma Agraria dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.

Achmad mengusulkan tanah yang digunakan untuk kepentingan strategis dapat diberikan perlindungan sepanjang memiliki dasar perencanaan dan status hak yang sah. Menurutnya, penetapan suatu bidang tanah sebagai objek reforma agraria perlu mempertimbangkan fungsi dan kebutuhan jangka panjang aset tersebut.

Baca juga: Wamen ATR harapkan BRAN dapat selesaikan konflik agraria

Selain itu, ia mendorong adanya pengakuan terhadap konsep strategic land reserve atau cadangan lahan strategis dalam RUU Reforma Agraria.

Cadangan lahan tersebut merupakan tanah yang belum seluruhnya dimanfaatkan saat ini, tetapi telah disiapkan untuk kebutuhan pengembangan infrastruktur pada masa mendatang. Pelindo mengusulkan agar status tersebut dapat didukung oleh dokumen perencanaan perusahaan, seperti master plan maupun Rencana Induk Pelabuhan (RIP).

Dengan demikian, lahan yang belum digunakan secara langsung tidak otomatis dikategorikan sebagai tanah yang tidak dimanfaatkan atau tanah yang dapat menjadi objek redistribusi.

Ia juga menyoroti perlunya kejelasan status tanah milik badan usaha milik negara (BUMN) dalam pelaksanaan reforma agraria. Ia menilai tanah BUMN yang belum dimanfaatkan perlu terlebih dahulu dikaji secara menyeluruh sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.