Magetan, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan sebanyak 451 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Kartoharjo, Magetan, Jawa Timur.

Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro di Magetan, Selasa, mengatakan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan aset tanah masyarakat.

"Sertifikat yang diserahkan ini bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti penting kepemilikan tanah yang memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai manfaat aset yang dimiliki," ujar Kang Suyat, sapaan akrab Suyatni Priasmoro.

Dari ratusan warga yang menerima sertifikat tanah program PTSL tersebut tersebar di beberapa desa di Kecamatan Kartoharjo, yakni Desa Bayemtaman, Mrahu, Gunungan, Klurahan, dan Jeruk.

Kang Suyat juga mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyukseskan program PTSL sehingga ratusan warga Magetan memiliki bukti kepemilikan tanah yang legal.

Kang Suyat berpesan agar sertipikat yang telah diterima dijaga dan disimpan dengan baik. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aset tanah secara bijaksana, sehingga dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan mendukung peningkatan kesejahteraan.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan Ricky Hot Ropanda mengatakan program PTSL merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjaga bidang tanah yang dimiliki serta terus berpartisipasi dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

"Penyerahan 451 sertifikat tersebut menjadi langkah nyata menghadirkan kepastian hukum yang lebih dekat dengan masyarakat," katanya.

Sesuai data, Pemkab Magetan memperoleh target pelaksanaan program PTSL tahun 2026 sebanyak 10.000 bidang tanah dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, 80 sertifikat tanah melalui program PTSL juga diserahkan Pemkab Magetan bersama kantor BPN setempat kepada warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Magetan.

Baca juga: Dinas Dukcapil Magetan layani perekaman KTP elektronik di sekolah

Baca juga: Magetan luncurkan program pemberdayaan ekonomi di Kampung Susu Lawu

Baca juga: Pemkab Magetan jaga stabilitas harga pangan dengan pasar murah

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.