Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berawal dari sengketa tanah antara perusahaan tersebut dengan beberapa ahli waris tanah.
"Ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM, sertifikat hak milik, atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, di mana diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik mengatakan pemilik atau ahli waris tersebut kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
"Dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor," ungkapnya.
Ia mengatakan Kantah Bogor kemudian mengundang pemilik atau ahli waris untuk mediasi terkait hal tersebut.
Selanjutnya, kata dia, pemilik atau ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.
Di sisi lain, lanjut Taufik, terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon berinisial YA dengan Erwin selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ia mengatakan YA berkomunikasi dengan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir tersebut sekaligus memecah HGB.
Setelah itu, YA bersama Rizal Pahlevi selaku perantara pihak Summarecon mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang Coin.
Taufik mengatakan kemudian terjadi komunikasi antara YA dan Rizal dengan Sontang Coin. Kakantah Kabupaten Bogor I tersebut diduga meminta Rp2 miliar untuk membuka blokir atas SHGB Summarecon.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar. Jadi, terjadi negosiasi," kata Taufik.
Kemudian, dia mengatakan uang tersebut diberikan oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Erwin selanjutnya menyerahkan Rp200 juta dari total Rp1,5 miliar kepada Sontang Coin di Jakarta Selatan. Uang tersebut sebagai biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca juga: KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid
Baca juga: KPK umumkan identitas delapan tersangka hasil OTT ATR/BPN
Baca juga: KPK tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.