Moskow (ANTARA) - China memperketat aturan masuk dan keluar untuk menjaga keamanan serta hak-hak para pelaku perjalanan dari dan menuju negara tersebut, menurut Dewan Negara China.

"Peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak sah para pelaku perjalanan, baik yang masuk maupun keluar dari negara tersebut, serta kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan negara," kata Dewan Negara.

Pihak berwenang akan mengeluarkan peringatan risiko terkait perjalanan ke negara-negara tertentu.

Baca juga: China sambut usulan Indonesia soal kolaborasi rantai pasok dalam BRICS

Sementara itu, warga negara China yang melakukan tindak pidana di luar negeri atau melanggar peraturan pengendalian ekspor dapat dilarang meninggalkan negara tersebut selama enam bulan hingga tiga tahun.

Warga negara asing (WNA) yang memberikan informasi palsu saat mengajukan permohonan visa atau di perbatasan bisa tidak diizinkan masuk ke wilayah China selama satu hingga lima tahun.

Pihak perantara yang terlibat dalam pengurusan perjalanan wajib terdaftar secara resmi. Aktivitas ilegal akan dikenakan denda mulai dari 750 dolar AS hingga 7.500 dolar AS (sekitar Rp13,2 juta hingga Rp132,5 juta).

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Baca juga: Wang Yi peringatkan Paris agar tidak kirim sinyal keliru ke Taiwan

Penerjemah: Katriana
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.