Jakarta (ANTARA) - Organisasi pemuda menyatakan dukungan terhadap langkah Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian (Kementan) memberantas praktik dugaan kecurangan beras fortifikasi guna melindungi konsumen dan memperkuat tata kelola pangan nasional.

Ketua Umum Rembuk Pemuda Aidil Pananrang menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen dan ketepatan sasaran penyaluran beras fortifikasi.

"Tentu, kami sangat mendukung seluruh upaya untuk menindak dan memberantas praktik penipuan beras fortifikasi ini karena sangat merugikan konsumen dan masyarakat luas,” kata Aidil saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan hal itu menyikapi pengumuman yang disampaikan Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengenai temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, sehingga merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.

Aidil menilai dugaan kecurangan beras fortifikasi perlu mendapat perhatian serius karena program tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.

Menurutnya beras fortifikasi semestinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat rentan, seperti ibu hamil, anak-anak, serta masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi.

"Namun, jika terjadi praktik manipulasi dan mark-up harga hingga mencapai sekitar Rp50 ribuan per kilogram, tentu hal ini menjadi keresahan bersama,” ujar dia.

Organisasi pemuda menilai respon cepat dan tegas pemerintah menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan melalui praktik curang di sektor pangan.

Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Ahmad Jundi Khalifatullah mengapresiasi langkah cepat, kerja keras, dan ketegasan pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai dugaan persoalan beras fortifikasi.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja cepat, kerja keras, dan kerja tegas dari Bapak Menteri Pertanian, Amran Sulaiman,” ujar dia.

KAMMI juga mendorong Satgas Pangan proses penegakan hukum dilakukan secara tegas apabila hasil pemeriksaan dan penyidikan membuktikan adanya tindak pidana.

Sementara itu, perwakilan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Andri Saputra menegaskan pihaknya siap menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam mengawal kepentingan publik, khususnya terkait pangan.

“Pada prinsipnya, sebagaimana hasil konferensi pers yang disampaikan Mentan sekaligus Kepala Bapanas, kami, khususnya IPNU, siap menjadi garda terdepan dalam mengawal kepentingan masyarakat, khususnya dalam persoalan pangan,” katanya.

Andri menilai praktik curang yang merugikan masyarakat harus dilawan secara bersama-sama.

"Oleh karena itu, seluruh lapisan masyarakat termasuk pemuda harus hadir dan bersama-sama mengambil peran dalam mengawasi serta memberantas praktik-praktik tersebut,” katanya menegaskan.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat dalam penyediaan pangan.

Karena itu, pihaknya langsung melakukan langkah cepat pascatemuan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah produk beras fortifikasi di lapangan yang tidak sesuai dengan klaim fortifikasi dan berdampak pada ketidakwajaran harga jual yang merugikan konsumen.

Dalam ekspose hasil pemeriksaan pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi tersebut, Amran mengungkap sebanyak 25 merk dagang beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan.

Karena itu, pihaknya langsung menyerahkan ke Satgas Pangan Polri untuk dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.

“Yang pertama kami sudah minta tarik dari peredaran, yang kedua cabut izinnya, dan yang ketiga diproses,” kata Amran di Jakarta, Selasa (15/9).

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.