Mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem

Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui integrasi proses penegakan hukum dalam satu ekosistem sistem peradilan pidana.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan keterhubungan antarinstansi menjadi kunci membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi.

“Mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” kata Made.

Menurut dia, integrasi tersebut menghubungkan proses penindakan oleh kepolisian, penyelesaian perkara di pengadilan, hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui kejaksaan.

Baca juga: Korlantas terapkan "face recognition" pada ETLE

Korlantas mendorong pembangunan dasbor bersama yang memungkinkan lembaga terkait memantau data penindakan, putusan pengadilan, hingga pembayaran denda dalam satu sistem.

Melalui dasbor tersebut, setiap institusi dapat memperoleh informasi yang sama berdasarkan data yang terintegrasi. Pemantauan perkembangan perkara juga dapat dilakukan lebih cepat tanpa menunggu pertukaran data secara manual.

Penguatan berikutnya dilakukan pada sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran diarahkan langsung melalui mekanisme penerimaan negara menggunakan sistem perbankan resmi.

Baca juga: Korlantas terima audiensi KSP, bahas Zero ODOL hingga penguatan ETLE

Integrasi tersebut diharapkan mempercepat dan meningkatkan akurasi proses pembayaran serta pencatatan penerimaan sehingga dana tidak tertahan akibat proses administrasi yang terpisah.

Integrasi sistem peradilan pidana juga mendukung perubahan proses administrasi antarinstansi. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung sehingga rekonsiliasi tidak perlu lagi dilakukan secara fisik.

Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi diharapkan lebih efisien dan potensi perbedaan pencatatan antarinstansi dapat ditekan.

Selain penguatan teknologi, Korlantas mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.

Korlantas memastikan akan terus menyempurnakan integrasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan ETLE secara nasional.

Baca juga: Polri pasang kamera ETLE pada perlintasan kereta api di daerah rawan

Baca juga: Kunjungi Korlantas Polri, Polisi Hong Kong kagumi penerapan ETLE

Baca juga: Korlantas Polri distribusikan ETLE Handheld untuk Polda Sulteng

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.