Jakarta (ANTARA) - Ada banyak pengetahuan mengenai hak asasi manusia yang lahir dari perguruan tinggi. Penelitian, jurnal, diskusi, kritik kebijakan, dan pendidikan HAM terus berkembang.
Di balik itu, ada satu pertanyaan yang perlu mulai kita ajukan: seberapa dekat seluruh pengetahuan itu dengan masyarakat yang benar-benar sedang menghadapi persoalan HAM?
Pertanyaan ini penting ketika kita berbicara tentang masa depan Pusat Studi Hak Asasi Manusia atau PUSHAM.
PUSHAM tentu harus tetap menjadi ruang akademik yang independen. Ia harus mempunyai kebebasan untuk meneliti, mengembangkan pemikiran, menguji kebijakan pemerintah, bahkan menyampaikan kritik ketika kebijakan tersebut dinilai masih perlu diperbaiki.
Meskipun demikian, independensi tidak harus berarti berjarak dari persoalan masyarakat. Justru tantangan berikutnya adalah bagaimana membuat pengetahuan HAM yang berkembang di kampus semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Di sinilah pentingnya mengembangkan klinik HAM serta unit bantuan dan pendampingan HAM sebagai bagian dari ekosistem PUSHAM.
Lebih dekat
Bayangkan seseorang datang ke kampus karena merasa memperoleh perlakuan yang tidak adil dalam pelayanan publik. Ia belum tentu mengetahui apakah persoalannya merupakan persoalan hukum, administrasi, diskriminasi, pelayanan publik, atau bahkan persoalan HAM.
Dalam banyak keadaan, masyarakat tidak langsung membutuhkan pengacara. Mereka terlebih dahulu membutuhkan seseorang yang mau mendengar, membantu memahami persoalannya, menjelaskan haknya, dan menunjukkan pintu mana yang seharusnya diketuk.
Di sinilah klinik HAM dapat bekerja, menjadi ruang konsultasi awal, pendidikan, identifikasi persoalan, dokumentasi, dan rujukan. Ia bukan ruang untuk menjanjikan bahwa semua persoalan akan diselesaikan oleh perguruan tinggi.
Sebaliknya, klinik membantu masyarakat memahami apa persoalannya, hak apa yang terkait, dan institusi mana yang mempunyai kewenangan menanganinya. Fungsi seperti ini menjadi penting karena salah satu persoalan dalam perlindungan HAM bukan hanya tersedia atau tidak tersedianya mekanisme negara, tetapi apakah masyarakat mengetahui dan mampu mengakses mekanisme tersebut.
Bukan LBH
Batas ini harus jelas sejak awal. Klinik HAM dan unit bantuan dan pendampingan HAM tidak dibangun untuk menggantikan lembaga bantuan hukum. LBH mempunyai tradisi, kompetensi, dan fungsi yang sangat penting dalam pemberian bantuan hukum, termasuk ketika suatu persoalan harus memasuki proses hukum atau litigasi.
Klinik HAM mempunyai pintu masuk yang berbeda. Ia dapat bekerja lebih awal. Ketika konsultasi menunjukkan bahwa seseorang membutuhkan pendampingan, unit bantuan dan pendampingan HAM dapat membantu komunikasi dengan instansi, mendampingi akses terhadap pelayanan, memfasilitasi pengaduan, membantu proses administratif, melakukan mediasi atau fasilitasi sesuai kapasitasnya, serta menghubungkan masyarakat dengan institusi yang mempunyai kewenangan.
Apabila persoalannya membutuhkan bantuan hukum atau proses litigasi, jejaring dengan LBH, organisasi advokat, atau institusi bantuan hukum lainnya bekerja. Dengan demikian tidak terjadi kompetisi kelembagaan.
Klinik HAM membantu membaca persoalan. Unit bantuan dan pendampingan HAM membantu masyarakat menavigasi penyelesaiannya. LBH bekerja ketika persoalan membutuhkan bantuan hukum sesuai kompetensinya.
Pola ini sesungguhnya sudah lama dikenal dalam praktik bantuan hukum dan advokasi kebijakan di berbagai negara: keluhan yang datang satu per satu, ketika dikumpulkan dan dibaca bersama, seringkali membuka pola struktural yang tidak terlihat dari satu kasus saja.
Prinsip yang sama berlaku untuk klinik HAM. Misalnya, dalam kurun waktu tertentu sebuah klinik HAM di suatu perguruan tinggi menerima banyak konsultasi dengan tema serupa — katakanlah kesulitan warga di suatu wilayah mengakses dokumen kependudukan tertentu.
Pada awalnya setiap pengaduan terlihat sebagai persoalan individual yang berdiri sendiri. Begitu kasus-kasus tersebut didokumentasikan dan dibaca secara agregat, dapat terlihat bahwa persoalannya bukan lagi pada satu orang, melainkan pada prosedur yang terlalu rumit, regulasi yang belum sinkron antarinstansi, atau kelompok masyarakat tertentu yang secara konsisten menghadapi hambatan yang sama. Pada titik itu sebuah pengaduan berubah menjadi pengetahuan. Di sinilah kekuatan PUSHAM sebagai institusi akademik menjadi sangat penting.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.