Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengatakan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak menghadiri rapat di DPR RI selama dua hari karena telah memiliki agenda yang terjadwal.
Ditemui seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, Ossy mengatakan dirinya ditugaskan mewakili Nusron dalam rapat pada Selasa (15/9) dan Rabu.
“Saya hadir di sini, kemarin, mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” katanya.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy mengaku perlu mengeceknya terlebih dahulu kepada Sekretariat Menteri.
“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri, kalau seperti itu,” ujarnya.
Namun, Ossy memastikan Nusron tidak sedang dalam kondisi sakit dan dirinya tetap berkomunikasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” katanya.
Nusron tidak menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9) yang antara lain membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah.
Pada Rabu, Nusron kembali tidak menghadiri rapat Komisi II DPR RI yang membahas penetapan dan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian ATR/BPN.
Ketidakhadiran Nusron berlangsung di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK pada Rabu menyatakan kemungkinan pemanggilan Nusron dalam penyidikan perkara tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
Baca juga: KPK sebut pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
Baca juga: KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid
Baca juga: KPK telaah fakta sidang soal 400.000 dolar AS untuk teman Nusron Wahid
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.