Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengupayakan kolaborasi lintas sektor hingga pemberdayaan tenaga kerja untuk menertibkan keberadaan pengatur lalu lintas tidak resmi atau pak ogah, mengingat penindakan selama ini belum memberikan efek jera.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) Herry Purnama menyebutkan kendala utama di lapangan kerap dihadapi saat proses pascapenertiban.
Menurut dia, penanganan lanjutan dari Dinas Sosial (Dinsos) seringkali tidak dapat dilakukan karena kriteria aturan yang berlaku.
"Itu persoalan buat kita. Kita banyak nangkepin, tujuannya buat pembinaan, tapi Dinsos enggak mau nampung karena menurut aturan mereka, pak ogah bukan kategori PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial)," ujar Herry saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Akibat pembatasan kategori tersebut, petugas Satpol PP sejauh ini hanya dapat memberikan sanksi sosial dan meminta surat pernyataan dari para pelaku. Namun, tindakan tersebut dinilai belum efektif mencegah mereka kembali ke jalan.
"Paling, kita minta surat pernyataan dari mereka, nggak kuat kan. Pasti balik lagi ke situ. Kalau sanksi sosial cuma nyapu atau bersihin di kantor, enggak jera juga mereka. Sementara mereka juga pengangguran, ada anak dan istri yang harus diberi makan," kata Herry.
Baca juga: Satpol PP-Dishub jaring kelompok "pak ogah" pemalak sopir di Kalideres
Di samping itu, sambung dia, keterbatasan personel juga membuat pengawasan selama 24 jam penuh di titik rawan perbatasan Kalideres dan Cengkareng sulit dilakukan secara berkelanjutan.
Sebagai solusi praktis dan berkelanjutan, Satpol PP Jakarta Barat merencanakan pendekatan pembinaan bersama aparat wilayah setempat serta dinas terkait untuk membuka akses lapangan kerja.
"Paling, nanti kita coba kolaborasi dengan wilayah, Pak Camat, Pak Lurah, kepala wilayah setempat lah. Nanti dipanggil orang tuanya. Terus kalau memang berkenan, kita gabung sama Sudin Nakertransgi (Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi), apakah bisa menampung mereka," ungkap Herry.
Sementara itu, terkait adanya dugaan pemalakan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum pak ogah di lapangan, Herry menegaskan hal tersebut sudah masuk ranah tindak pidana sehingga penanganannya dikoordinasikan langsung dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Petugas tutup simpang Pesing Jakbar dengan beton untuk halau Pak Ogah
Baca juga: Pemkot Jakbar perketat pengawasan "pak ogah" di exit tol Rawa Buaya
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.