Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita hukum terpopuler kemarin, Rabu (16/9/2026) yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengisi pagi Anda.
KPK sebut pemanggilan Nusron Wahid tergantung kebutuhan penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tergantung kebutuhan penyidik.
"Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik mengatakan KPK menduga empat dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, berdasarkan keterangan maupun barang bukti yang telah diperoleh lembaga antirasuah.
KPK periksa Kepala BPK Jateng terkait kasus suap Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ALR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan KPK juga memeriksa dua aparatur sipil negara BPK RI berinisial PSP dan ND sebagai saksi dalam perkara tersebut.
KPK sita barang bukti Rp106,3 miliar terkait OTT di Kementerian ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik mengatakan sebagian barang bukti tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga termasuk salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Febrie Adriansyah sambut baik perkara TPPU segera dilimpahkan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyambut baik rencana pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kepada tim penuntut umum.
Anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan pelimpahan perkara tersebut menjadi kesempatan bagi kliennya untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara melalui proses hukum.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Febri.
Polisi dalami dugaan WNA Tiongkok buru penyu sisik di Raja Ampat
Kepolisian Daerah Papua Barat Daya mendalami dugaan perburuan penyu sisik yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare di Sorong, Rabu, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat mengenai dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan satwa dilindungi.
"Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 8 hingga 11 September 2026 di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Fam Kabupaten Raja Ampat," katanya.
TNI AU sebut empat tersangka penganiaya AMF terancam dipecat
Komandan Pusat Polisi Militer AU (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengatakan empat prajurit yang menganiaya Serda AMF hingga tewas terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan kemungkinan terjadi karena para tersangka dijerat pasal dengan sanksi hukuman penjara lebih dari satu tahun.
"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan saat jumpa pers di markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.