Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan (RUU PPIB) ditargetkan mulai dibahas secara resmi di parlemen sebelum akhir 2026.
"Kita targetkan Undang-Undang ini bisa dibahas mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini untuk pembahasan resminya. Jadi semakin cepat kita bisa membahasnya tentu semakin baik," ucapnya ditemui usai diskusi di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Anggota Komisi XII DPR itu mengatakan pembahasan RUU PPIB telah mendapat dukungan dari komisi bidang lingkungan hidup DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup agar segera ditindaklanjuti.
Menurut dia, Komisi XII bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah membahas substansi awal RUU tersebut. Namun, penyusunan draf masih terus diperkaya melalui rangkaian diskusi dan pelibatan masyarakat.
RUU PPIB, Eddy menjelaskan disiapkan sebagai payung hukum yang mengatur pengurangan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pemberian insentif dan sanksi serta penguatan nilai ekonomi karbon.
Aspek keadilan menjadi salah satu substansi utama dalam RUU tersebut agar kebijakan pengendalian perubahan iklim memberikan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang paling terdampak, seperti masyarakat pesisir, petani, nelayan, perempuan, balita, lansia, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, penyusunan RUU PPIB juga dilakukan melalui proses partisipasi publik. Eddy mengatakan Badan Keahlian DPR tengah menggelar diskusi di berbagai daerah bersama akademisi, tokoh masyarakat, komunitas, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terdampak krisis iklim.
Ia menyampaikan draf RUU saat ini masih berupa kerangka awal yang sedang dikembangkan menjadi naskah yang lebih komprehensif, termasuk dengan mempelajari sejumlah Undang-Undang selaras di negara lain, seperti Inggris, Kenya, dan Selandia Baru.
"Nanti ketika sudah menjadi RUU yang keluar dari Badan Keahlian Dewan secara resmi, kami akan langsung bagikan kepada masyarakat agar masyarakat mendapatkan versi yang sudah komprehensif," ucapnya.
Diskusi bertajuk "Perspektif dan Masukan Pemangku Kebijakan tentang Pentingnya Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim yang Berkeadilan" itu turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat.
Dalam paparannya, Jumhur mengatakan regulasi terkait perubahan iklim perlu disusun sebagai undang-undang tersendiri, bukan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut dia, pemerintah bersama DPR telah melakukan puluhan konsultasi publik dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan untuk memperkaya substansi RUU.
"Dan sekarang kami sedang mengirim tim ke London, Inggris. Di sana ada Climate Change Commission. Sekarang sedang di sana mempelajari itu," katanya.
Baca juga: MPR serap saran akademisi Unair untuk RUU Pengendalian Perubahan Iklim
Baca juga: Ibas sebut RUU Perubahan Iklim perlu jawab isu target-pembiayaan
Baca juga: Pimpinan MPR tegaskan pentingnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.