Agar semakin efektif, kerja sama juga membutuhkan kesamaan minimum dalam mengenali indikator TPPO, prosedur pemeriksaan kapal, pertukaran data, perlindungan saksi, dan mekanisme rujukan korban.

Jakarta (ANTARA) - Masalah terbesar dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di laut bukan sekadar menangkap pelaku, melainkan mendorong negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda agar mau bekerja sama dalam satu rantai perlindungan.

​Kejahatan ini memiliki karakteristik yang berbeda dari TPPO di darat. Korbannya sering kali berada jauh dari negara asal, bekerja di kapal berbendera asing, dan baru ditemukan saat kapal telah memasuki wilayah hukum negara ketiga.

Contohnya, seorang pekerja di sektor perikanan dapat direkrut di Indonesia melalui perantara, menandatangani kontrak yang kemudian berubah, berangkat ke luar negeri, dan ditempatkan di kapal yang tidak berbendera Indonesia.

Setelah kapal berlayar, hubungan korban dengan negara asal tidak hilang, tetapi kemampuan Indonesia untuk melakukan intervensi langsung menjadi terbatas. Pasalnya, negara bendera --negara tempat kapal terdaftar dan yang benderanya berhak dikibarkan-- memiliki yurisdiksi atas kapalnya, sementara negara pelabuhan memiliki kewenangan ketika kapal tiba di pelabuhannya.

Satu kasus akhirnya dapat mempunyai beberapa pintu hukum sekaligus, yang membuat persoalan menjadi lebih rumit.

Menghadapi kerentanan khusus

Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat bahwa pekerja perikanan, terutama migran, sangat rentan terhadap kerja paksa dan perdagangan orang. Mereka kerap direkrut melalui penipuan atau paksaan, terjerat utang, bekerja dalam waktu panjang dengan upah rendah, serta terisolasi selama berbulan-bulan di laut lepas. Di samping itu, industri perikanan tangkap tergolong sebagai salah satu sektor pekerjaan dengan risiko keselamatan tertinggi.

Masalahnya tidak berhenti pada beratnya bentuk pelanggaran, tetapi juga penentuan wilayah hukum tempat pelanggaran tersebut terjadi. Kapal terus bergerak, perekrut berada di darat, sementara pemilik kapal tinggal di negara lain. Agen penyalur tenaga kerja pun kerap memiliki struktur tersendiri, ditambah aliran uang yang melintasi sistem keuangan berbagai negara.

Ketika korban akhirnya ditemukan, sebagian barang bukti mungkin telah berada di wilayah hukum negara lain. Inilah yang membuat TPPO di laut menjadi persoalan transnational crime governance (tata kelola kejahatan lintas negara). Masalah ini menuntut kerja sama antarnegara karena proses perekrutan, tindakan eksploitasi, pelaku, kapal, korban, hingga barang bukti berada di yurisdiksi yang berbeda-beda.

Masing-masing negara sesungguhnya tidak kekurangan hukum untuk menangani perdagangan orang. Namun, yang sulit adalah menyambungkan hukum, aparat, informasi, dan kewenangan yang tersebar di beberapa negara.

Kepolisian Indonesia, misalnya, tidak bisa serta-merta menyita dokumen di kantor perusahaan yang beroperasi di luar negeri. Begitu pula penyidik di negara pelabuhan yang tidak otomatis memiliki akses ke data perekrutan di Indonesia. Setiap tindakan penegakan hukum membutuhkan dasar hukum yang sah serta kerja sama internasional.

Masalah pembuktian juga menjadi lebih rumit. Dalam kasus di kapal, bukti bisa berupa kontrak kerja, pesan perekrut, catatan pembayaran, daftar awak, log kapal, data pelayaran, rekaman komunikasi, kondisi akomodasi, hingga kesaksian para pekerja.

Baca juga: Menko Polkam dorong penguatan deteksi dini korban cegah kasus TPPO

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.