Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan aktivis LGBT, Hartoyo atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Pasalnya, Hartoyo telah menuduh Fahira menebar isu terorisme kepada netizen di media sosial Twitter.

"Dia menyebut selama ini kicauan (Twitter) saya bernada menebar bibit terorisme. Saya tidak bisa menerima fitnah, tuduhan dan penggiringan opini seperti ini. Maka itu saya ke sini (Bareskrim) untuk melaporkan beliau," kata Fahira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/730/VII/2016 tertanggal 25 Juli 2016. Hartoyo dilaporkan oleh Fahira karena dinilai melanggar Pasal Pencemaran Nama Baik yakni Pasal 310 dan 311 KUHP atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dalam laporannya tersebut, Fahira didampingi oleh sejumlah pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Menurutnya, tuduhan Hartoyo atas dirinya tersebut disebabkan lantaran Fahira kerap berbeda pendapat dengan Hartoyo terutama mengenai legalitas pernikahan sejenis.

"Saya kerap mengkritik kegiatan LGBT karena menurut saya, mereka melakukan propaganda dan punya target mendapat legalitas pernikahan di Tanah Air," katanya.

Padahal menurutnya, perbedaan pendapat itu masih cukup wajar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016