Madiun, Jawa Timur (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mewaspadai kemungkinan keberadaan pekerja asing China di wilayah hukum kerjanya karena mereka dinilai rawan melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, Senin (25/7), mengatakan, mereka memantau sejumlah aktivitas pembangunan proyek nasional di wilayah Madiun dan sekitarnya. Salah satunya pembangunan proyek nasional jalan tol Mantingan-Kertosono.

"Kami terus melakukan pemantauan meski sejauh ini belum ditemukan keberadaan pekerja ilegal asal Tiongkok," ujar Roesdianto, kepada wartawan.

Menurut dia, pemantauan tersebut penting dilakukan, menyusul banyak kasus pelanggaran peraturan keimigrasian oleh warga negara asing China di Indonesia. 

Apalagi, terdapat informasi jika proyek nasional jalan tol itu menjalin kerjasama dengan Negeri Tirai Bambu itu.

"Biasanya, para pekerja asing asal Tiongkok bekerja dengan menggunakan visa turis. Hal itu jelas menyalahi aturan jika digunakan untuk bekerja di perusahaan milik perseorangan ataupun berdagang," kata dia.

Pemantauan tidak hanya dilakukan di proyek pembangunan jalan tol Mantingan-Kertosono, namun juga di sejumlah perumahan. Meski sulit mencari WNA yang tinggal mengontrak di rumah warga, namun pihaknya tetap berupaya.

Pewarta: Louis Stevani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016