Surabaya (ANTARA) - Ada hal yang sering terlupakan setelah seorang bayi lahir. Tangis pertama segera disambut pelukan, foto keluarga, ucapan selamat, dan kesibukan baru di rumah.

Di balik momen personal itu, negara memiliki satu pekerjaan yang tidak kalah penting, memastikan anak segera tercantum dalam catatan administrasi kependudukan.

Di titik inilah inovasi "Bunda Jelita" milik Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menarik untuk dibaca lebih jauh. Bunda Jelita, singkatan dari Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak serta Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan, menghubungkan layanan kesehatan dan administrasi kependudukan sejak masa kehamilan, hingga setelah kelahiran.

Gagasan tersebut menggeser kebiasaan lama. Administrasi kependudukan tidak lagi ditempatkan semata sebagai urusan yang dikerjakan orang tua setelah pulang dari rumah sakit.

Persiapan dapat dimulai sekitar usia kehamilan tujuh bulan melalui pendampingan Tim Pendamping Keluarga dan Kader Surabaya Hebat. Setelah bayi lahir, pengurusan akta kelahiran dapat terhubung dengan penerbitan kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA).

Perubahan ini tampak sederhana. Justru di situlah letak pentingnya. Pelayanan publik yang baik tidak selalu ditandai oleh aplikasi yang rumit atau gedung yang megah.

Kadang ukurannya jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, yakni seberapa banyak langkah yang berhasil dipangkas dari kehidupan warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad (tengah) menandatangani dokumen kerja sama bersama perwakilan rumah sakit di Surabaya belum lama ini. Penandatanganan ini menandai peluncuran inovasi Bunda Jelita yang mengintegrasikan pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak masa kehamilan secara mudah dan cepat bagi masyarakat (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

Identitas anak

Kelahiran bukan hanya peristiwa biologis. Dalam perspektif negara, kelahiran adalah peristiwa penting yang melahirkan konsekuensi hukum, sosial, dan administratif.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menempatkan administrasi kependudukan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan negara. Regulasi tersebut, antara lain memperkuat kewajiban pemerintah dalam pelayanan administrasi kependudukan serta kemudahan masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.

Karena itu, akta kelahiran tidak layak dipahami hanya sebagai selembar dokumen. UNICEF menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran merupakan catatan resmi mengenai keberadaan seorang anak dan menjadi pintu menuju bukti identitas hukum.

Dokumen tersebut berkaitan dengan akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, hingga berbagai urusan administratif ketika seseorang tumbuh dewasa.

Konteks ini membuat Bunda Jelita memiliki arti lebih besar daripada sekadar kemudahan birokrasi. Ketika akta kelahiran, KK, dan KIA diproses dalam satu rangkaian, yang sedang dibangun sesungguhnya adalah kesinambungan identitas anak sejak hari pertama kehidupannya.

Dalam program ini, Surabaya juga tidak memulai dari ruang kosong. Disdukcapil telah membangun kerja sama dengan fasilitas kesehatan melalui layanan terintegrasi yang menghubungkan penerbitan akta kelahiran, KK, dan KIA.

Pada Agustus 2026, Disdukcapil Kota Surabaya kembali memperpanjang kerja sama dengan 32 rumah sakit untuk memperkuat pelayanan adminduk. Situs resmi disdukcapil juga menjelaskan bahwa data kelahiran dari fasilitas kesehatan dapat terhubung dengan sistem dukcapil, termasuk untuk mendukung pembaruan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Artinya, Bunda Jelita lebih tepat dilihat sebagai upaya memperkuat dan memperluas ekosistem layanan yang sudah dibangun, dengan memberikan satu titik tekan baru, yakni persiapan sejak masa kehamilan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.