Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman termasuk di antara narapidana yang dipersiapkan untuk dieksekusi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali putusan perkaranya.

"Freddy Budiman salah satu yang kita persiapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum di Jakarta, Selasa.

Namun dia mengatakan bahwa sampai sekarang Kejaksaan Agung belum mendapatkan salinan putusan peninjauan kembali putusan perkara Freddy Budiman.

"Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan itu," katanya.

Namun, menurut dia, Kejaksaan Agung belum bisa memastikan Freddy Budiman masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi.

"Cuma kita persiapkan saja," katanya.

"Kita masih siapkan administrasinya, koordinasi dengan stakeholder terkait, dengan polisi, dengan petugas kesehatan, dengan lembaga pemasyarakatan, dengan keluarga-keluarganya dalam rangka persiapan."

Saat ditanya mengenai penghentian pemberian izin menjenguk terpidana di Nusakambangan, ia mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi pidana mati.

"Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan," katanya.

Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi terpidana mati Jilid III sudah semakin dekat dan pelaksanaannya sudah dipersiapkan.

"Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata M Rum.

Ia menambahkan kejaksaan juga sudah menyampaikan notifikasi ke kedutaan besar negara asal terpidana mati.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016