Hunian harus memberikan kepastian bagi masyarakat, sebagaimana pengelolaan aset juga wajib memberikan kepastian bagi negara. Di titik keseimbangan itulah pemanfaatan lahan negara idle untuk program perumahan dapat menjadi kebijakan yang berkelanjutan
Jakarta (ANTARA) - Kebutuhan hunian terus meningkat, sementara ketersediaan lahan di kawasan perkotaan semakin terbatas dan harga tanah terus menjadi salah satu komponen terbesar dalam biaya pembangunan rumah.
Karena itu, pemanfaatan lahan negara yang tidur atau belum dimanfaatkan secara optimal (idle state land) untuk pembangunan hunian merupakan gagasan yang layak dikembangkan sebagai bagian dari strategi penyediaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, pemanfaatannya tidak cukup sekadar menyediakan lahan. Sejak awal, status penggunaan, pola penghunian, kepemilikan atau sewa, hingga mekanisme pengembalian lahan jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali oleh negara harus sudah dirancang secara matang.
Secara prinsip, negara memiliki aset tanah yang tersebar di berbagai wilayah dan dikuasai oleh kementerian/lembaga maupun badan tertentu. Tanah tersebut tidak semuanya sedang digunakan untuk kegiatan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk pemanfaatan aset yang belum digunakan secara optimal.
Artinya, pendekatan terhadap lahan negara idle sebaiknya bukan sekadar "tanah kosong", melainkan aset negara yang harus dipastikan status hukum, peruntukan tata ruang, nilai strategis dan rencana penggunaannya sebelum dimanfaatkan untuk hunian (UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020).
Oleh karena itu, diperlukan skema yang matang dan berhati-hati. Tahap utamanya adalah menginventarisasi serta memetakan lahan negara yang menganggur secara lintas kementerian dan lembaga. Data pertanahan tersebut perlu disandingkan dengan tata ruang, rencana pembangunan infrastruktur, pemetaan risiko bencana, akses transportasi, serta kebutuhan hunian di wilayah setempat.
Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemilik aset, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dapat membangun satu basis data bersama. Dengan demikian, lahan yang terlihat kosong hari ini tidak otomatis dianggap tersedia untuk perumahan apabila ternyata telah masuk dalam rencana pembangunan jalan, fasilitas pertahanan, kawasan lindung, atau kebutuhan negara lainnya.
Setelah lahan dinyatakan layak, pilihan pemanfaatannya dapat dibuat berlapis. Lahan negara tidak harus langsung dialihkan menjadi hak milik penghuni. Untuk kebutuhan MBR, salah satu pilihan adalah pembangunan rumah susun atau hunian tapak dengan skema sewa jangka panjang.
Baca juga: PKP: RUU Perumahan dukung lahan negara digunakan cepat untuk rakyat
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.