Jakarta (ANTARA News) - Perjuangan terpidana mati narkoba asal Nigeria, Michael Titus Igweh, kandas setelah dua kali permohonan Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (29/7) dinihari.

Kepastian dieksekusinya Igweh itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad yang tengah berada di Nusakambangan, Cilacap.

Igweh dieksekusi mati bersama tiga terpidana mati lainnya, Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal) dan Humprey Eijeke (Nigeria).

"Sudah dieksekusi pukul 00.45 WIB, 4 orang masing-masing, Freddy, Humprey alias Doctor, Seck Osmane dan Michael Titus," kata JAM Pidum.

Michael Titus dijerat hukuman mati terkait kepemilikan heroin seberat 5,8 kilogram. Pada 2011, dirinya pernah mengajukan PK namun ditolak.

Baca Juga : Jenazah Michael Titus mungkin tidak disemayamkan di Cikini

Tidak putus asa, ia yang dipenjara di LP Nusakambangan kembali mengajukan PK pada Januari 2016 yang persidangannya digelar di PN Tangerang, Banten, namun kembali ditolak.

Alasan pengajuan PK kedua itu, terkait dengan vonis hukuman mati hanya berdasarkan keterangan dua saksi yang sudah meninggal, Marlena dan Izuchkwu Okolaja.

Ia juga mengklaim selama pemeriksaan saat ditangkap oleh kepolisian, mendapatkan intimidasi untuk mengakui kepemilikan barang haram itu.

Jenazah Igweh akan dibawa Nigeria. Keluarga Michael Titus Igweh salah satu terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi Jilid III menyatakan keberatan kepada pemerintah atas rencana eksekusi pada Jumat (29/7) dini hari.

Baca Juga : Eksekusi mati jilid III

"Saya sebagai pihak keluarga merasa keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan Pemerintah Indonesia, Bapak Jokowi, tanpa pemberitahuan kepada keluarga dan lawyer kami."

"Saat ini kami mengajukan Peninjauan Kembali dan lagi berjalan," kata Nila yang merupakan kakak ipar Michael Titus, di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, Kamis.

Saat ini istri Michael Titus dalam perjalanan dari Afrika, katanya lagi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016