Jakarta (ANTARA News) - Paguyuban Mitra Online Indonesia (PMO) menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek secara umum akan menghambat industri kreatif, khususnya moda transportasi berbasis OnLine.

"Permenhub 32/2016 itu sama saja dengan menghambat industri kreatif seperti transportasi berbasis OnLine," kata Ketua Umum PMO Indonesia Dedi Heriyantoni kepada pers usai Deklarasi PMO Indonesia di Jakarta, Senin.

Dedi Heriyantonimenilai isi Permenhub tersebut sangat memberatkan para pengemudi transportasi OnLine sebab, jika ingin tetap beroperasi, maka moda transportasi berbasis OnLine ini wajib memenuhi beberapa persyaratan yang harus diikuti.

Ia memberikan contoh, seperti kendaraan pribadi harus mengikuti uji KIR, STNK wajib atas nama perusahaan, pengemudi harus menggunakan SIM umum.

"Belum lagi, ada juga kewajiban untuk memiliki pool," katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, kami menilai langkah Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan Permenhub No.32 Tahun 2016, sebenarnya hanya untuk mematikan moda transportasi OnLine, demi melegalkan kepentingan monopoli perusahaan transportasi tertentu.

"Terbukti, Kemenhub membuat poin-poin dalam Permenhub tersebut menjadi syarat yang tidak masuk akal, sehingga benar-benar tidak bisa dipenuhi oleh para mitra dan pengemudi OnLine," katanya.

Padahal, sebagai regulator, katanya, mestinya tingginya tingkat mobilitas masyarakat di kota besar seperti Jakarta sudah seharusnya diimbangi dengan sarana transportasi umum yang memadai, nyaman dan aman.

"Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat membutuhkan moda transportasi umum yang nyaman, aman, mudah dijangkau, dan murah. Tapi kehadiran kami rupanya mengganggu beberapa operator taksi konvensional," katanya.

Berdasarkan perkembangan itu, katanya, pihknya membentuk wadah bagi pengemudi transportasi OnLine yang diberi nama Paguyuban Mitra OnLine (PMO).

Visi utama PMO, tambahnya, membela kepentingan para pengemudi transportasi OnLine se-Indonesia, baik untuk roda empat maupun roda dua. Sampai saat ini PMO beranggotakan sekitar 350 pengemudi dari lintas aplikasi.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016