Badal haji ini perlu dibahas dan dicarikan solusi,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agama menggelar Muzakarah Perhajian Nasional yang membahas berbagai persoalan mengenai perwalian (badal) haji karena masalah tersebut terus mengemuka di sepanjang penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

"Badal haji ini perlu dibahas dan dicarikan solusi," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di acara Muzakarah Perhajian Nasional "Dinamika Pelaksanaan Badal Haji di Indonesia" di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan muzakarah sebagai rembug para ahli haji mengupayakan kejelasan urusan badal haji dan persoalan-persoalan lain menyangkut perhajian. Dampak yang diharapkan adalah penyelenggaraan haji semakin berkualitas dan memberi kenyamanan kepada anggota jamaah haji Indonesia.

"Muzakarah kali ini kami ingin menguji apakah regulasi yang kami buat secara syari bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu muzakarah itu kami ingin pendapat ulama cendekiawan dan lainnya soal itu. Misalnya, kondisi seperti apa yang bisa dijadikan pertimbangan yang bersangkutan bisa dibadalkan hajinya. Juga soal siapa yang bisa membadalkan," kata dia.

Tujuan berikutnya dari muzakarah, kata dia, untuk mencari solusi mengenai haji badal di luar anggota jamaah haji reguler.

Menurut dia, persoalan haji bagi Kemenag adalah tugas nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya bagi umat Muslim.

"Karena itu, sudah menjadi kewajiban Kemenag untuk senantiasa meningkatkan kualitas ibadah haji," kata dia.

Berdasarkan regulasi, kata dia, haji badal adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji. Akan tetapi, terdapat keadaan orang tersebut uzur atau berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri. Maka pelaksanaan ibadah tersebut diwakilkan kepada orang lain.

Menag mengatakan terdapat tiga ketentuan yang membolehkan dibadalkan hajinya. Di antara ketentuan itu meninggal dunia, dalam kondisi sakit keras serta yang bersangkutan dalam kondisi gangguan jiwa, hilang ingatan, pikun dan sejenisnya.

"Itu sudah cukup menjadi acuan regulasi bagi kami untuk menjalankan badal haji," kata dia.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016