Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang mempersoalkan ketentuan mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Permohonan Nomor 330/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Andika Adipura tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan MK.
Permohonan tersebut menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menilai tidak terdapat uraian maupun bukti yang meyakinkan bahwa anggapan kerugian potensial pemohon dapat dipastikan terjadi akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Pemohon juga dinilai tidak menguraikan jabatan atau pekerjaan yang dituju dan dianggap memiliki keterkaitan dengan norma mengenai pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian oleh anggota Polri.
Menurut Mahkamah, pemohon hanya menguraikan dan membuktikan dirinya sebagai warga negara yang pernah mengikuti proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Namun, pemohon dinilai tidak dapat menguraikan keterkaitan antara kerugian yang didalilkan dalam proses seleksi CASN tersebut dengan norma yang dimohonkan pengujian.
Pemohon juga tidak menguraikan adanya proses seleksi CASN atau rekrutmen pengisian jabatan yang akan diikutinya dan memiliki keterkaitan dengan norma tersebut.
"Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara potensi anggapan kerugian hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," kata Suhartoyo.
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Andika mengajukan uji materi ketentuan tersebut karena menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi kepolisian berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka.
Dalam sidang pendahuluan pada Rabu (9/9), Andika menjelaskan dirinya pernah mengikuti seleksi CASN pada 2018 dan kembali mengikuti seleksi pada 2024.
Dalam perbaikan permohonan pada Selasa (22/9), Andika kemudian memperjelas kepentingannya terhadap jabatan pelaksana dan jabatan manajerial serta menambahkan sejumlah bukti untuk memperkuat kedudukan hukumnya.
Pemohon mendalilkan ketentuan dalam UU Polri tersebut berpotensi memberikan akses kepada anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan tertentu di luar organisasi kepolisian tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka yang sama dengan warga sipil.
Baca juga: UU Polri digugat soal peluang polisi aktif isi jabatan sipil
Baca juga: Prabowo sahkan revisi UU Polri, atur jabatan sipil hingga usia pensiun
Baca juga: Kapolri: Penempatan polisi di jabatan sipil sesuai kebutuhan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.