Menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat,"
Jakarta (ANTARA News) - Komite Etik menjatuhkan putusan sanksi tertulis kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik tingkat sedang.

"Menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Satu, menyatakan terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelangaran sedang melanggar peraturan KPK tanggal 30 September 2013 dan Komite Etik menjatuhkan sanksi peringatan tertulis harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku," kata Ketua Komite Etik Buya Syafii Maarif di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Komite Etik tersebut terdiri atas tujuh orang anggota yaitu mantan Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah Buya Syafii Maarif yang juga merangkap sebagai ketua, sosilog Imam Prasodjo, pegiat antikorupsi Nathalia Subagyo, mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, budayawan Frans Magnis Suseno, serta dua pimpinan KPK saat ini yaitu Agus Rahardjo dan Alexander Marwata.

Pembentukan Komite Etik tersebut ditujukan untuk mengusut pernyataan Saut Situmorang dalam Talk Show di sebuah stasiun tv swasta, Benang Merah bertajuk "Harga Sebuah Perkara" pada 5 Mei 2016. Saut menyinggung sejumlah kader Himpunan Mahasiswa Islam yang terbukti korupsi saat menjadi pejabat negara.

"Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar semuanya, cerdas. Saya selalu bilang, kalau dia HMI minimal dia ikut LK 1, saat mahasiswa itu pintar, tapi begitu menjabat dia jadi curang, jahat, greedy," kata Saut pada acara tersebut.

"Diminta menjaga seluruh sikap dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KPK dan kedua tidak bersikap diskriminatif atau melecehkan terhadap siapapun lembaga berdasarkan ras, usia atau status ekonomi dalam pelaksaan tugas dan ketiga bersikap lebih hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok yang dapat mengganggu kemandirian dan independensi," tambah Buya Syafii.

Keputusan keempat, Saut diminta mematuhi peraturan KPK dalam mengambil keputusan dan kelima menarik garis tegak apa yang patut dan tidak patut.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Komite Etik dibentuk pada 29 Juni 2016 yang sudah bersidang secara marathon sebanyak empat kali dan menghasilkan keputusan secara mufakat.

"Setelah membaca laporan dugaan pelangaan kode etik dari direktur pengawasan internal tanggal 8 Juni 2016, mendengarkan pihak terkait, pendapat ahli, surat dan dokumen lainnya serta keterangan dari wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Pak Saut juga sangat kooperatif dan dalam dua kali petemuan beliau menangis, saya rasa itu otentik," ungkap Buya.

Terhadap putusan ini, Buya Syafii berharap agar semua pihak memahami dan Bareskrim juga dapat berkeja sama untuk memahami bahwa martabat KPK harus dijaga.

"Yang bersangkutan bersedia meminta maaf. KPK yang akan datang sekiranya akan lebih tenang, kompak dan tidak dibebani oleh hal-hal semacam ini," tambah Buya.

Sedangkan menurut Imam, dari persoalan tersebut, KPK bisa tetap menjaga kohesi sosial dan organisasi sehingga menjadi lembaga yang lebih kukuh karena ada mekanisme ada saling mengingatkan.

"Ini pelajaran amat berharga, apabila terjadi sesuatu yang mengganggu perasaan pihak tertentu ada mekanisme. Masalah ini ditangani oleh pimpinan KPK supaya selesai dan kembali dapat bekerja dengan utuh, kompak, saling menjaga dan mengisi. Tantangan ke depan banyak sekali," kata Imam.

Sedangkan Erry mengatakan bahwa kepercayan masyarakat tidak boleh luntur karena permasalahan KPK tersebut dan cara Komite Etik bisa dicontoh oleh lembaga lainnya.***2*** (T.D017)



(T.D017/B/J003/J003) 03-08-2016 19:48:09

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016