Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Soleman Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan semua dugaan terkait kliennya di persidangan atau pengadilan.
“Setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan,” kata Soleman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, salah satu yang perlu dibuktikan adalah terkait dugaan pemberian uang dari pihak Silmy Karim untuk dosen pembimbing program doktoral atau S3, dan kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
"Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas," katanya.
"Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima," katanya melanjutkan.
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara Silmy Karim dan kawan-kawan ke JPU
Oleh sebab itu, dia memandang KPK perlu membuktikan secara konkret terkait asal-usul uang yang digunakan kliennya selama menempuh pendidikan S3.
Terlebih, dia berpandangan Silmy memiliki rekam jejak sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah.
"Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang dia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan KPK perlu membuktikan dugaan pemerasan yang diduga terjadi saat kliennya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sejak 2023.
Menurut dia, hal ini diperlukan karena kedudukan sebagai pimpinan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang dilakukan bawahannya.
"KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, maka jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya," katanya.
Baca juga: KPK dalami dugaan Silmy Karim dan Bagus beri uang setiap bimbingan S3
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Baca juga: Hakim tolak praperadilan Silmy Karim soal penyitaan aset oleh KPK
Baca juga: KPK panggil calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo
Baca juga: Kuasa hukum Silmy Karim ingatkan KPK hormati asas praduga tak bersalah
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.