Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, warga yang dipindahkan ke lokasi baru boleh memberikan suara dalam Pilkada DKI 2017 asalkan sudah memiliki KTP sesuai domisili terbaru.

"Mereka yang sudah direlokasi ke tempat yang baru itu, kami sudah berkoordinasi dengan dinas kependudukan, kabarnya mereka sudah diberikan identitas di tempat baru," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI, di bilangan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis.

"Jadi KTP yang lama sudah dicabut kemudian diberikan KTP baru di tempat baru mereka tinggal," lanjut Sumarno.

Sumarno menegaskan KPU DKI terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan DKI Jakarta untuk memperbaharui daftar pemilih tetap menjelang Pilkada DKI 2017.

"Identitas baru itu sudah masuk DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan) yang akan masuk ke KPU sebagai bahan untuk ditetapkan sebagai DPT," kata dia.

Lebih lanjut, menurut dia, warga yang tidak memiliki surat DPT tetap boleh memberikan suara asalkan memiliki KTP sesuai domisili.

"Boleh memilih. Jadi kalau warga DKI belum tercatat dalam DPT pada hari H, boleh dengan menunjukkan KTP dan sesuai KTP. Kalau tinggal di Tanah Abang sesuai lokasi itu, tidak boleh memilih di Gambir," kata dia.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016