Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seharusnya tidak ada praktik dugaan gratifikasi dari mahasiswa untuk dosen di perguruan tinggi.
"Adanya dugaan pemberian uang secara rutin oleh mahasiswa, dalam konteks kali ini yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara Imigrasi yang memberikan sejumlah uang dalam setiap bimbingan, artinya ini merupakan praktik-praktik dugaan gratifikasi yang diterima oleh para dosen di luar ketentuan. Seharusnya tidak ada praktik-praktik demikian," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah mengungkapkan adanya dugaan pemberian uang oleh tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) Silmy Karim dan Bagus Bramantyo kepada dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Romy Hermawan.
"Pemberian uang yang dilakukan oleh SK (Silmy) dan BGS (Bagus) kepada salah satu oknum dosen di Universitas Brawijaya itu diduga rutin dilakukan setiap melakukan bimbingan. Untuk nilainya beragam ya, ada yang di kisaran Rp3 juta," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK akan mengungkap seluruh hal terkait kasus tersebut dalam persidangan.
"Begitu masuk di persidangan, semuanya akan terungkap, apakah berhenti di titik ini atau masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial," ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Dalam rangkaian OTT tersebut Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 4 Juni 2026 KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang dengan total sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Baca juga: KPK dalami dugaan Silmy Karim dan Bagus beri uang setiap bimbingan S3
Baca juga: KPK panggil calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.