ERP membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi yakni siapa yang melintas di jam sibuk harus membayar.

Jakarta (ANTARA) - Setelah satu dekade, keberlanjutan peraturan ganjil genap, yaitu pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan kesesuaian nomor plat dengan tanggal hari tersebut, menghadapi babak baru. Apakah peraturan itu bakal dipertahankan atau diganti dengan sistem lain yang lebih mumpuni.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta butuh waktu memutuskannya. Ada banyak pertimbangan yang harus dipikirkan, seperti dampak sistem terhadap kemacetan dan aktivitas ekonomi.

Kebijakan yang diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap itu berlaku pada 25 ruas jalan.

Menurut data yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, sistem tersebut meningkatkan unjuk kinerja lalu lintas rata-rata sebesar 29,53 persen.

Jika tanpa ganjil genap, ada 204.997 satuan mobil penumpang per jam (smp/jam) yang berada di jalan. Tapi setelah diterapkan ganjil genap, jumlahnya turun menjadi 158.262 smp/jam.

Lalu, tanpa ganjil genap, nilai perbandingan antara jumlah kendaraan dengan kapasitas maksimal jalan (Volume Capacity Ratio/VCR) mencapai 1,00 yang berarti jumlah kendaraan 100 persen memenuhi kapasitas jalan.

Sedangkan saat ganjil genap berlaku, nilai VCR turun menjadi 0,78. Artinya, jalanan terisi 78 persen, sehingga tidak macet parah.

Namun, Pemprov DKI menyadari kebijakan ini juga seharusnya dilihat dari aspek lain yang terdampak seperti pengaruh penerimaan daerah dan aktivitas UMKM pada area yang berhimpitan dengan lokasi penerapan Sistem Ganjil Genap.

Evaluasi secara komprehensif termasuk melalui diskusi kelompok terarah pun dilakukan untuk menyerap masukan masyarakat dan pelaku usaha. Saran dari pakar pakar juga didengarkan.

Kajian mendalam rencananya juga akan dijalankan sebelum memutuskan langkah terkait kebijakan ganjil genap.

Jangka pendek

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.