Mamuju (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat, kembali meringkus dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Minggu.

Kepala BNN Sulbar, Supratman mengatakan, Tim Penyidik, Penindakan dan Pengejaran BNNP Sulbar, awalnya menerima informasi terkait pergerakan tersangka.

Selanjutnya, Tim BNN melakukan penyamaran dengan strategi Under Cover Buy (Pembelian Terselubung) dengan tersangka pertama berinisial JU (29).

Dari tangan tersangka JU (29), BNN berhasil mengamankan 4 Paket jenis Sabu yang disimpan dalam kotak korek kayu.

"Awalnya ini kita dapat info sekitar pukul 14.00 Wita, terus tim kami menindaklanjuti dengan melakukan penyamaran, bertransaksi langsung dengan tersangka JU ini. Kita berhasil amankan 4 paket shabu yang disimpan dalam tempat korek kayu," bebernya.

Setelah melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka JU, Tim BNN kembali berhasil meringkus tersangka WA (26), tepatnya di jalan poros Mamuju-Topoyo, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku.

"Sekitar Pukul 14.15 tersangka lain dengan inisial WA (26) kita amankan di jalan poros Topoyo Beru-Beru, di tangan tersangka kami tidak temukan narkotika, namun WA tetap kami amankan, sebab ia dengan JU bersama-sama membawa barang tersebut," ucap Supratman.

Supratman mengatakan, kedua tersangka berasal dari Campalagian, Kabupaten Polman. Keduanya diduga kuat sebagai jaringan narkotika kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang mengedarkan narkoba di Sulawesi Barat.

"Kita akan lakukan pengembangan, kami menduga ini jaringan dari Sidrap, kedua-duanya sama sama sebagai bagian dari jaringan. Kita di Mamuju ini memang diserang dari kiri-kanan, dari Palu, Sidrap, lintas Provinsi, untuk itu kita tetap bekerja keras dengan membongkar jaringan dan sindikat barang haram ini," tegasnya.

Dari kedua tersangka, BNN mengamankan barang bukti 4 sachet narkotika jenis shabu, Uang Tunai senilai Rp. 374.000, 1 buah Hanphone Nokia warna hitam, 1 buah Hanphone Samsung lipat warna hitam, dan 1 unit motor merk Yamaha Vixion.

"Mereka diduga terlibat dalam jaringan sebagai pengedar dan kurir, kita akan lakukan tes urine, kalau positif, pasti akan kita kenakan pasal berlapis, di samping Pasal 114, barangnya belum kita ketahui beratnya berapa (Belum ditimbang), kita akan terus lakukan pengembangan," urai Supratman.

Pewarta: Aco Ahmad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016