Denpasar (ANTARA News) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji secara komprehensif regulasi yang berkaitan dengan usaha penambangan bahan galian golongan C, di tengah berbagai permasalahan yang berujung pada penutupan usaha tersebut.

"Pelaksanaan izin Galian C ini banyak yang menabrak aturan di atasnya, oleh karena itu saya minta kaji semua peraturan yang ada yang berkaitan dengan Galian C ini, biar bisa dibuat dasar hukumnya agar tidak ada masalah ke depannya," kata Pastika saat menerima audiensi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Bali, di Denpasar, Senin.

Mantan Kapolda Bali itu menginginkan agar kedepannya ada dasar hukum yang jelas terkait dengan pelaksanaan usaha galian C tersebut.

Pastika juga menyampaikan, bagi galian C yang memiliki izin, dipersilahkan untuk melakukan penggalian selama menaati aturan yang ada dalam izin tersebut, yang di dalamnya diharuskan melestarikan lokasi bekas galian tersebut.

"Seperti di Karangasem itu, galian C difungsikan untuk mengambil pasirnya sehingga tanah tersebut diharapkan menjadi lebih produktif setelah pasir itu diambil, bukan ditinggalkan dengan kondisi berlubang -lubang sebagai akibat dari galian itu," ujarnya.

Sedangkan yang tidak memiliki izin, Pastika tetap melarang untuk melakukan penggalian karena pelaksanaannya nanti tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga memungkinkan terjadi permasalahan baru.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Bali Wayan Adnyana mengatakan kedatangannya menemui gubernur untuk meminta solusi terkait penutupan galian C tersebut.

Menurut dia, saat ini pihaknya kesusahan mencari material untuk pelaksanaan proyek konstruksi yang juga mengakibatkan naiknya harga pasir dan batuan sebagai akibat dari langkanya pasir dan batuan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar berbagai kegiatan galian C tersebut dapat dibuka kembali sehingga proyek yang mereka laksanakan dapat berjalan dengan lancar.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016