Status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi."
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih melakukan finalisasi dari rencana moratorium (penundaan) izin peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Selasa, mengatakan, moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit selama lima tahun ini cukup kompleks, karena memiliki dampak yang besar kepada masyarakat dan perusahaan.

"Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan kalau moratorium ini dijalankan? Bagaimana penegakan hukum dan pekerjaan rumah yang harus kita kerjakan," kata Darmin saat memimpin rapat koordinasi lanjutan moratorium izin perkebunan sawit.

Menurut dia, rencana ini masih dalam proses finalisasi, dengan mempertimbangkan berbagai saran dan pertimbangan, sebelum nantinya dipresentasikan dalam sidang kabinet dan ditetapkan menjadi Instruksi Presiden.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pembahasan proses moratorium izin perkebunan sawit ini telah masuk dalam penentuan beberapa kategori penundaan.

Ia memastikan moratorium ini bertujuan untuk mengendalikan proses perizinan agar tidak ada ekspansi pembukaan lahan sawit baru, mendorong peremajaan tanaman serta meningkatkan produktivitas dan pengembangan hilirisasi.

Dengan demikian, para pengusaha nantinya harus mengubah pola pikir dari ekstensifikasi menambah produksi melalui upaya perluasan lahan perkebunan, menjadi intensifikasi pemanfaatan lahan yang ada untuk hilirisasi.

Namun, Siti menegaskan salah satu inti dari moratorium ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat kecil yang mencari nafkah dari sektor hortikultura ini agar tidak makin terpinggirkan.

"Status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi," katanya.

Secara keseluruhan, moratorium izin perkebunan kepala sawit memiliki semangat untuk tidak memberikan izin baru pelepasan hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memberikan kepastian hukum atas perkebunan sawit, termasuk kebun sawit rakyat yang terlanjur berada di kawasan hutan pemerintah.

Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas perkebunan sawit serta mendorong pengembangan industri hilir dan menyempurnakan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016