Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III Kemenhub.

Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta, kata ketua majelis hakim Aswijon dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Bobby divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta subsidair 9 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bobby Mamahit dalam proyek (BP2IP) Sorong Tahap III menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub.

Ia dinilai terbukti menguntungkan PT Hutama Karya dengan cara memerintahkan bawahannya yaitu Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) Djoko Pramono dan panitia pengadaan Irawan agar memenangkan PT Hutama Karya dalam pengadaan/lelang proyek pembangunan itu.

Bobby mendapatkan imbalan dari PT Hutama Karya sejumlah Rp480 juta yang diberikan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, sedangkan Djoko, Irawan dan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) proyek yaitu Sugiarto juga menerima sejumlah uang dari PT Hutama Karya atas perannya memenangkan perusahaan BUMN itu.

Padahal pada proses pengadaan ditemukan adanya penggelembungan (mark-up) anggaran dari awalnya 22 divisi menjadi 13 divisi pekerjaan namun anggarannya tidak mengalami perubahan. Harga Perkiraan Sementara (HPS) pada lelang ulang pun digelembungkan.

PT HK juga membuat "kontrak fiktif" dengan pihak subkontraktor untuk menutupi biaya "arranger fee" yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,24 miliar dan sebagian diberikan kepada Bobby yaitu sebesar Rp480 juta.

Sementara penggelembungan biaya operasional mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar ditambah kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesaar Rp3,09 miliar.

Sehingga total kerugian negara mencapai Rp40,193 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp87,96 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Namun, meskipun Budi Rachmat Kurniawan mengaku memberikan Rp480 juta ke Bobby, Bobby hanya mengaku menerima Rp300 juta. Bobby pun sudah mengembalikan Rp120 juta dari uang tersebut sedangkan sisanya yaitu Rp180 juta menjadi hukuman tambahan yang harus dibayar karena merupakan keuntungan dari tindak pidana korupsi.

Terkait perkara ini, Budi Rachmat Kurniawan sudah divonis 3,5 tahun penjara sedangkan Sugiarto dan Irawan masing-masing 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Bobby menerima.

"Saya terima," kata Bobby di hadapan majelis hakim, sedangkan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016