Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Ade Komarudin mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan perlindungan bagi guru, pasca kasus Adnan Achmad (43),  orang tua siswa SMKN 2 Makassar, memukul seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52).

"Harus dibuat peraturan bagi perlindungan guru. Peraturan menteri cukup," kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Dia menilai para guru sekarang takut dengan murid serta orangtua, karena banyak kasus antara guru dengan murid. Hal itu, menurut dia, karena murid mengadukan hukuman yang diberikan guru kepada orangtuanya.

"Ini pelajaran bagi orang tua. Tidak bijaksana apalagi kalau yang disampaikan anak kita membuat kita harus marah dan kemudian kita marah, belum tentu yang disampaikan anak kita benar adanya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai, kasus guru dipukuli orang tua murid, harus diproses secara hukum. Menurut dia, saat ini sistem belajar mengajar menggunakan UU baru, posisi guru kalau tidak mampu melindunginya maka akan disalahkan terus.

"Padahal mereka bekerja, itu saya paling sedih. Itu konsekuensi dari ideologi kapalitalisme yang kemudian mempengaruhi demikian kuat UU tersebut, hubungan itu harus timbal balik," katanya.

Sebelumnya seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52), dianiaya oleh Adnan Achmad (43), seorang orangtua siswa, saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8).

Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.

Penganiayaan itu terjadi setelah anak Adnan ditegur oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku lalu Dahrul menyuruh muridnya itu keluar dari ruang kelas.

Muh Alif pun lalu menelpon ayahnya dan menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya dan tidak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016