Madiun (ANTARA News) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka pelaku penipuan yang berkedok menyediakan lowongan pekerjaan di media "online" atau dalam jaringan.

Kepala Subbagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani di Madiun, Minggu mengatakan tersangka adalah adalah Satria Aji Pamungkas (19), warga Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

"Tersangka ditangkap karena melakukan penipuan dengan menggelapkan sepeda motor bernomor polisi AG-6320-XZ milik korban warga Madiun," ujar AKP Ida kepada wartawan.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengunggah "link" lowongan pekerjaan sebagai "event organizer" (EO) di sebuah media "online" atau dalam jaringan.

Kemudian, tersangka meminta korban untuk mendatangi rumah indekosnya di Jalan Sukakarya, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk melakukan tes wawancara.

Pada saat korban datang untuk melakukan tes wawancara, tersangka berpura-pura meminjam kendaraan korban dengan alasan untuk foto kopi dan mengambil uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM).

"Kenyataannya, pelaku justru membawa kabur motor korban ke daerah Jawa Tengah untuk dijual dengan harga murah, yakni sekitar Rp1,5 juta," katanya.

Korban yang merasa ditipu dengan ulah pelaku lalu melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke kantor polisi. Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. 

Pewarta: Louis Rika
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016