Tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas Kapolri yang profesional, modern dan terpercaya."
Gorontalo (ANTARA News) - Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Hengkie Kaluara menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat bagi dua anggota Polri akibat tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Kapolda Gorontalo menyampaikan pemecatan dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku dilingkungan kepolisian sehingga terdapat keseimbangan antara penghargaan dan sanksi.

"Tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas Kapolri yang profesional, modern dan terpercaya," katanya di Gorontalo, Senin.

Sebab, menurutnya, seorang anggota Polri yang profesional haruslah memiliki kinerja organisasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum.

"Diharapkan dengan tindakan pemberhentian itu menjadi efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi pembelajaran bagi anggota yang lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso menyampaikan dua anggota Polri yang diberhentikan adalah Bripda Moh Taufik Usman, dan Briptu Febriyan Potale.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016