Surabaya (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) Jawa Timur dan sejumlah pengacara muslim lainnya, Rabu, mendesak Polda Jatim agar mengabaikan atau tak melanjutkan laporan penganjur sholat dwi-bahasa Ust Yusman Roy (Malang) terhadap MUI Jatim. Desakan itu disampaikan sejumlah pengacara muslim dari berbagai lembaga saat menemui Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Kombes Pol Rusli Nasution. Hal itu terkait dengan upaya Ust Yusman Roy melaporkan MUI Jatim ke Polda Jatim (2/4) dan melaporkan MUI Malang ke Polwil Malang (29/3) guna mencabut fatwa MUI yang melarang ajaran shalat dwi-bahasa. Para pengacara muslim itu antara lain Fahmi H Bachmid SH MHum (koordinator TPM Jatim), Suyanto SH (LPBH PBB Jatim), Ach Yulianto SH (LBH dan Advokasi PW Muhammadiyah Jatim), Imron SH (LakumHAM PKNU Jatim), Sekretaris MUI Jatim H Abdullah Faqih, dan Ust Zulkarnaen Yusuf (amir MMI Jatim). "Kalau kami menanggapi ustad Yusman Roy sebenarnya terlalu kecil, tapi kami menangkap ada skenario yang sistematis untuk melecehkan Islam, umat Islam, dan lembaga-lembaga Islam melalui berbagai cara, termasuk dengan mendorong Yusman Roy," ucap Fahmi. Menurut dia, Direskrim Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution sempat kaget mendengarkan skenario yang diungkapkan para pengacara muslim itu. "Karena itu, kami berharap agar polisi bersikap bijak dengan tidak memproses laporan ustad Yusman Roy tersebut, apalagi para tokoh MUI yang dilaporkan merupakan para kiai yang cukup disegani di Jatim, sehingga dapat meresahkan, karena merusak citra para kiai dan MUI secara kelembagaan," ucapnya. Senada dengan itu, Sekretaris MUI Jatim H Abdullah Faqih menegaskan bahwa fatwa MUI itu bersifat umum dan tidak mengikat, sehingga fatwa larangan sholat dwi-bahasa tidak hanya ditujukan kepada Yusman Roy. "Jadi, fatwa itu sama halnya dengan fatwa MUI yang ditujukan kepada seluruh umat Islam, bukan hanya Yusman Roy. Selain itu, fatwa itu juga tidak mengikat, sehingga dapat dipakai dan juga dapat diabaikan," paparnya. ANTARA mencatat Yusman Roy dibebaskan pada 9 Nopember 2006 setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dengan potongan masa tahanan. Yusman Roy yang mantan petinju nasional itu mengaku pengadilan memutuskan sholat dengan terjemahan Bahasa Indonesia tidak menodai agama (dakwaan primer), namun mengganggu ketertiban umum (dakwaan subsider). Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang memvonis Yusman Roy dengan dua tahun penjara. Dia sempat dihukum di LP Lowokwaru, Malang, kemudian dipindahhkan ke LP Probolinggo hingga dibebaskan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007