Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas pembakar lahan atau kebun maupun hutan dalam rangka mencegah terjadinya kabut asap di wilayah itu.

"Pembakaran lahan ataupun hutan baik sengaja maupun tidak disengaja sehingga asapnya berdampak membahayakan kesehatan masyarakat seperti penyakit Ispa, maka kami siap menindaknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Plt Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi, Kamis.

Menurutnya, setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian sesuai Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) yang berlaku. Terlebih akibat pembakaran berdampak kerugian pada masyarakat, mulai dari ancaman kesehatan hingga materiil.

Ia menyebutkan, aturan yang berlaku tersebut yakni sesuai dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2001 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 39 tentang Perkebunan, UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sampai Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana pelaku pembakaran dapat diancam dengan 12 tahun sampai dengan 20 tahun dan bahkan seumur hidup.

"Selain itu UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada Pasal 78 ayat (3) dengan intinya berbunyi orang yang sengaja membakar hutan diancam pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujarnya.

Sementara untuk UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di mana pada Pasal 108 Jo 56 ayat (1) yang bunyinya setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar maka dipidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

"Selanjutnya UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Mengenai hal itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membakar lahan dan juga tidak membuang puntung rokok di lokasi sampah atau lahan yang bisa menyebabkan kebakaran.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016