Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan 74.037 gram sabu-sabu dan 88.273 butir ekstasi barang bukti tiga kasus kejahatan yang melibatkan enam tersangka.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada 30 Juli dan awal Agustus 2016.

"Barang bukti yang disita sebanyak 74.262 gram (sabu-sabu) dan ekstasi sebanyak 88.527 butir, petugas menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 188,50 gram dan 154 butir ekstasi guna pemeriksaan laboratorium," katanya.

Pada 30 Juli petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (42), warga Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau, karena kedapatan membawa tas jinjing berisi satu bungkus plastik berisi 455,5 gram sabu-sabu.

"Tersangka R kesehariannya merupakan ibu rumah tangga," kata Budi Waseso tentang R, yang diamankan petugas di terminal Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Harjosari 2, Medan Amplas Medan, Sumatera Utara.

Pada 3 Agustus petugas mengamankan barang bukti 513,60 gram sabu-sabu dan menangkap dua tersangka yakni perempuan berinisial WW alias L (49) warga Surabaya dan H alias A (48) warga Jakarta Utara.

"Keduanya diamankan di pintu masuk lobi Selatan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, saat keduanya sedang bertransaksi dan ditemukan sabu jenis kristal," katanya.

Selanjutnya, pada 4 Agustus, petugas mengamankan tersangka berinisial ER alias E (23), IE alias I (26) serta SR (39) yang menurut Budi Waseso merupakan bagian dari jaringan Malaysia di Indonesia.

"Barang bukti yang diamankan 73.293 gram sabu-sabu dan ekstasi 88.427 butir didapat dari bandar yang berinisial SM di Malaysia," katanya.

Ia menambahkan sabu-sabu dan ekstasi yang dikemas dalam empat ban guna mengelabuhi petugas itu akan diedarkan para pelaku ke Jakarta, Surabaya dan Makassar.



Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016