Jakarta (ANTARA News) - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan untuk sementara acuan tarif interkoneksi masih menggunakan yang lama seiring dengan ditundanya perubahan tarif interkoneksi yang semestinya berlaku pada 1 September 2016 sesuai dengan Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.

Ia mengatakan, di Jakarta, Kamis, penggunaan acuan lama tersebut karena belum seluruh dokumen penawaran interkoneksi (DPI) dari para operator disampaikan ke Kementerian.

Dirjend Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menurut dia, telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan para operator (penyelenggara telekomunikasi).

"Dirjend PPI (penyelenggara Pos dan Informatika) telah melakukan komunikasi dengan Penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan lama," tuturnya.

Ia mengatakan, terdapat dua operator telekomunikasi yang belum mengumpulkan DPI, yaitu Telkom dan Telkomsel. Untuk itu, pihaknya tengah menunggu penyerahan DPI dari dua operator tersebut.

Sebelumnya, SE No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 memberitahukan perubahan tarif interkoneksi 18 item dengan rerata penurunan 26 persen akan berlaku pada 1 September 2016. Untuk tarif interkoneksi pembicaraan (suara) antar-operator. misalnya. turun dari Rp250/menit menjadi Rp204 permenit.

Namun. karena penundaan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka untuk sementara hal itu belum diterapkan.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016