Palembang (ANTARA News) - Mantan Bupati Ogan Ilir terdakwa penyalahgunaan narkoba Ahmad Wazir Nofiadi mengakui dirinya telah memakai narkoba sejak sekolah menengah atas.

"Waktu sekolah saya mulai coba-coba pakai lalu berhenti. Lalu pakai lagi saat kuliah semester II. Setelah itu saya kembali ke Palembang dan hanya sekali-kali saja pakai, terakhir kali pada Desember 2016 saat sibuk kampanye karena tekanan kesibukan pekerjaan selama enam bulan," katanya di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.

Ia memberikan pernyataan itu untuk membantah hasil penyelidikan polisi yang mengatakan bahwa saat ditangkap pada 13 Maret 2016, dirinya dalam keadaan memakai narkoba jenis sabu-sabu.

"Saat ditangkap saya tidak sedang pakai. Saya sempat memutar balik mobil untuk masuk kembali ke rumah karena terkejut melihat banyak pria bertumbuh besar bawa senjata. Saya kira rampok," kata Ofi menjelaskan ke hakim alasan dirinya batal meninggalkan rumah saat petugas BNN sudah berada di luar pagar.

Selain membantah perihal tersebut, Ofi juga membantah jika dirinya mendapatkan narkoba dari Faisal Roche (terdakwa III) yakni 0,5 gram sabu-sabu.

Menurutnya, ia pernah menyuruh Murdani (terdakwa II/petugas satpol PP di rumah dinas bupati) untuk mencarikan narkoba tanpa menitipkan uang.

"Saat itu awal Desember, saat saya sedang pusing karena tekanan Pilkada. Saya bilang ke Murdani untuk mencarikan tanpa memberikan uang. Itu saja," kata Ofi sekaligus membatah keterangan Murdani dalam BAP yang mengatakan diberi imbalan Rp750 ribu untuk menyediakan 0,5 gram sabu-sabu.

Pada persidangan sebelumnya, Murdani mengatakan telah enam kali menerima uang tunai dari Ofi sejak Januari untuk menyediakan sabu-sabu.

Seusai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Adrianda Patria memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (7/9) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa.

"Tim penasihat hukum terdakwa juga diminta menyiapkan nota pembelaan karena setelah pembacaan tuntutan akan dilanjutka dengan pledoi," kata dia.

Jaksa Penutut Umum Ursula Dewi menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, tim dari BNN pusat menggerebek kediaman orang tua Nofiadi, Mawardi Yahya yang mantan Bupati OI di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, karena mencurigai adanya pesta sabu-sabu pada 13 Maret 2016.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 18 orang di kediaman Mawardi Yahya dan lima diantaranya positif mengandung zat terlarang berdasarkan tes urine dan Nofiadi merupakan salah satu dari lima orang yang dinyatakan positif.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016