Palembang (ANTARA News) - Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah tiga rumah mewah di Jalan Tanjung Sari 2, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, yang diketahui milik pengusaha bernama Zulfikar yang tertangkap tangan menyuap bupati Banyuasin..

Penggeledahan KPK itu menindak lanjuti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian di Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (4/9).

Di lokasi kediaman tiga rumah mewah Zulfikar, terlihat petugas KPK menggunakan tiga mobil Kijang Innova bernomor polisi BG 1109 IJ, BG 1103 IB, dan BG 1801 RT dan satu Izusu Phanter warna merah maron BG 1021 MX.

Tim KPK memulai penggeledahan di lokasi sekitar pukul 8:00 Wib dengan didampingi anggota Brimob dan Reskrim Polda Sumsel bersenjata lengkap.

Sementara Ibrahim Mandawing (60), Ketua RT 33 Kelurahan Bukit Sangkal, ketika ditanya mengaku terkejut dengan adanya penggeledahan rumah salah satu warganya oleh KPK.

"Pada Rabu pagi sekitar jam 8.00 Wib rumah saya didatangi tim yang mengaku dari Polda Sumsel memberi tahu untuk melakukan penggeledahan," kata Ibrahim.

Ia mengakui, sosok Zulfikar adalah warga yang ramah dan suka bersosialisasi dengan warga.

Tim KPK memasuki tiga rumah mewah milik Zulfikar secara bergantian dengan pengawalan ketat anggota Brimob bersenjata lengkap dan anggota Reskrim Polda Sumsel.

Terlihat keluarga dari Zulfikar sempat keluar masuk rumah tanpa bisa diawancarai media.

"Beberapa mobil terlihat keluar masuk halaman rumah Zulfikar, sedangkan istri dan anak Zulfikar hanya beberapa saat diluar menghampiri rumahnya dan pergi tanpa bisa dibincangi," kata sejumlah awak media.

Usai penggeledahan di rumah Zulfikar pukul 15.40 Wib terlihat anggota KPK membawa enam berkas yang dibungkus kardus langsung dibawa mobil phanter Nopol BG 1021 MX dan tiga berkas dibawa mobil inova hitam Nopol BG 1109 IJ.

Selanjutnya, pada pukul 15:45 Wib tim KPK dan rombongan Brimob serta Reskrim beranjak meninggalkan lokasi tiga rumah mewah Zulfikar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta sebelumnya mengatakan enam tersangka terkait kasus OTT Bupati Banyuasin ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai Senin (5/9) di beberapa tumah tahanan (rutan) berbeda.

Tersangka ZM ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, tersangka YAF ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, tersangka RUS di Rutan Polresta Jakarta Timur, tersangka UU di Rutan Polresta Jakarta Pusat, tersangka STY di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dan tersangka K di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Di antara mereka antara lain Bupati Banyuasi Periode 2013-2018 Yan Anton Ferdian, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman.

Kemudian, seorang swasta yang bertugas sebagai pengepul dana Kirman dan Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami.

Pewarta: Banu S*Muhammad Suparni
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016