Jakarta (ANTARA News) - Penyair perempuan Fatin Hamamah menegaskan, kasus yang diputuskan PN Jakarta Timur atas pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan Sastrawan Saut Situmorang melalui akun Facebooknya, tidak ada kaitannya sama sekali dengan kritik sastra, perdebatan sastra, atau masa depan dunia sastra.

Fatin mengemukan hal itu dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, seusai menghadiri sidang Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis sastrawan Saut Situmorang dengan hukuman penjara selama lima bulan masa percobaan 10 bulan.

Fatin melaporkan Saut Situmorang ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik, pada akhir 2014 lalu.

Fatin menegaskan, kasus tersebut juga tidak ada hubungannya dengan buku 33 Tokoh Paling Berpengaruh dalam Dunia Sastra. "Saya sendiri tidak terlibat sama sekali dalam penyusunan buku tersebut, dan hal ini bisa dikonfirmasikan kepada Tim 8 yang menyusun buku tersebut, sebagaimana telah ditegaskan oleh Jamal D. Rahman, salah satu anggota Tim 8, dalam beberapa kesempatan," katanya.

Fatin menyatakan, dirinya tidak memiliki persoalan pribadi dan dendam atau permusuhan dengan Saut Situmorang. Fatin mengharapkan kasus tersebut sebagai bagian upayanya untuk berkontribusi dalam pembelajaran publik agar kita lebih santun dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis sastrawan Saut Situmorang dengan hukuman penjara selama lima bulan, karena terbukti bersalah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Menyatakan terdakwa atas nama Saut Situmorang telah terbukti bersalah dengan sengaja, dengan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya di media elektronik kata-kata yang memiliki penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar hakim ketua Bontor Aruan, di PN Jakarta Timur, Kamis (8/9).

Tersangka dinyatakan bersalah karena melanggar pasar 47 juncto 27 ayat 3 UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa Hukum Saut Situmorang, Astri Vidya Dewi mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut meski ada keberatan beberapa hal. Namun, lanjut Astri, kliennya memutuskan untuk tak memperpanjang hal tersebut.

Meski dijatuhi hukuman penjara lia bulan, namun Saut tidak akan ditahan. Menurut Astri, hakim akan memberikan waktu kepada Saut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016