Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menegaskan terpidana tidak boleh maju dalam Pilkada, itu berdasarkan ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur bahwa berapapun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

"Aturan UU itu yang menjadi dasar dari sikap Fraksi PDI Perjuangan bahwa terpidana tidak bisa maju dalam pilkada," kata politisi PDIP di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membahas Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah, perubahan terhadap PKPU No 9/2016.

Menurut dia, pembahasan PKPU nomor 5 itu menjadi relatif berat terkait ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Komarudin mengatakan, pembahasan ini sebenarnya sudah selesai, namun hanya karena kepentingan kelompok tertentu, maka aturan yang sudah ideal diotak-atik.

"Jangan karena punya agenda tersembunyi, aturan dirombak sedemikian rupa. Menguras energi dan melukai hati nurani rakyat," ujarnya.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP itu menilai bahwa KPU memang tidak bisa sendiri dalam menentukan terhadap peraturan yang terkait dengan pelaksanaan UU No.10 Tahun 2016.

Hal itu menurut dia, karena sudah menjadi amanah UU, KPU dalam menetapkan peraturan KPU harus melakukan rapat dengar pendapat dengan komisi II dan bersifat mengikat.

"Jika deadlock, musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka terpaksa kita lakukan voting terbuka agar rakyat republik ini tahu siapa yang membela terhadap narapidana untuk menjadi pemimpin," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016