Jakarta (ANTARA Newsa) - Kebijakan penurunan suku bunga deposito dan kredit oleh Bank Indonesia (BI) dinilai akan mempengaruhi sektor properti tanah air, khususnya target pencapaian Program Satu Juta Rumah oleh pemerintah.

"Penurunan suku bunga kredit pasti ada pengaruhnya ke Program Satu Juta Rumah," kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Meski begitu, katanya, pemerintah tetap berupaya untuk tetap mendorong peran serta aktif dari pengembang, masyarakat, pemerintah daerah (pemda) serta perbankan untuk menyukseskan program penyediaan hunian khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut dia, penurunan suku bunga kredit tersebut akan berpengaruh pada sektor pembangunan rumah bagi masyarakat non berpenghasilan rendah.

Berdasarkan hasil komunikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR dengan para pengembang di lapangan, katanya, dampak kebijakan BI terhadap perumahan kelas menengah ke atas memang cukup tinggi.

"Bahkan para pengembang menyampaikan bahwa saat ini mulai ada penambahan jumlah proyek pembangunan rumah kelas menengah ke atas," kata Syarif.

Sesuai target Program Satu Juta Rumah tahun ini, pembangunan rumah untuk MBR sebesar 700.000 unit dan 300.000 unit untuk non MBR. "Setidaknya untuk rumah non MBR diperkirakan dapat mencapai target atau bahkan melampaui," ujarnya.

Sementara untuk rumah bagi MBR, katanya menegaskan, tidak akan memiliki pengaruh terlalu besar.

Hal itu dikarenakan pemerintah telah menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang suku bunganya rendah dan sangat terjangkau.

"Untuk kredit rumah tidak akan berpengaruh langsung ke MBR karena pemerintah sudah melakukan intervensi dari uang muka 10 persen menjadi hanya satu persen saja. Suku bunga KPR FLPP juga sudah sangat rendah dan angsurannya sangat terjangkau bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Bank Indonesia meluncurkan kebijakan "7-Days Reverse Repurchase" dan ini diyakini mendorong penurunan suku bunga deposito dan kredit hingga "single digit". Kebijakan itu telah dimulai pada Agustus lalu dan nantinya, kebijakan itu menjadi acuan suku bunga yang baru, menggantikan "BI rate".

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016