Jadi total luas lahan yang terbakar di kedua perusahaan itu mencapai 120 hektar."
Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan dua korporasi yang bergerak di bidang perkebunan sawit sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela di Pekanbaru, Rabu menjelaskan kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Sontang Sawit Permai (SSP).

"PT WSSI, minggu ini telah kita tetapkan sebagai tersangka, yakni direktur utamanya berinisial OA. Dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Kejaksaan," kata Rivai di ruang gelar perkara Ditkrimsus Polda Riau.

Sementara PT SSP secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk pihak yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut, ia mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan termasuk susunan struktur perusahaan.

PT WSSI, kata Rivai merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.

Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektare.

"Jadi total luas lahan yang terbakar di kedua perusahaan itu mencapai 120 hektar," tegasnya.

Kepala Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun menjelaskan, lahan PT WSSI sebenarnya terbakar pada 2015 lalu. Namun, penyidik baru dapat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini setelah menemukan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi.

PT WSSI yang mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005 dengan luas lahan mencapai 5.720 hektare itu dipastikan sengaja membakar lahan di area semak belukar.

Sementara lahan PT SSP terbakar pada Agustus 2016 lalu. Hasil penyelidikan disimpulkan bahwa perusahaan yang memiliki luas lahan 1.500 haktare itu sengaja membakar lahan di area tertentu.

"Modusnya adalah dengan membuat sekat kanal pada area tertentu sehingga lahan yang dibakar tidak meluas ke lahan yang telah ditanami sawit," katanya.

Setidaknya ada dua area yang terbakar di perusahaan itu, masing-masing adalah Blok A18 dan A19. Kedua blok itu berada di antara dua lahan yang telah ditanami sawit. Ia mengatakan perusahaan telah begitu rapi merangkai kanal sehingga api tidak menyebar ke lahan yang ditanami sawit.

Pewarta: Fazar Muhardi/Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016