Jakarta (ANTARA News) - Petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek klinik kecantikan tanpa izin atau ilegal "Queen Beauty Clinic" yang telah beroperasi sejak 2000 di daerah Sunter Jakarta Utara.

"Di situ tidak ada izin usaha untuk praktik klinik kecantikan," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono di Jakarta, Rabu.

Mulai 2003, Ari mengatakan, klinik tersebut berupaya mengembangkan klinik utama praktik empat dokter spesialis antara lain gigi, bedah dan kulit.

Berdasarkan penyelidikan, Ari menuturkan pengelola klinik menggunakan obat perawatan kecantikan yang tidak berizin dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dan Kementerian Kesehatan.

Bahkan klinik tersebut menyertakan tenaga profesor dari perguruan tinggi St John University Singapura.

"Pemilik dari klinik, profesor tidak jelas karena ini tipu muslihat supaya (pelanggan) tertarik," ujar Ari.

Diungkapkan polisi jenderal bintang tiga itu, di klinik tersebut terdapat satu perawat untuk kecantikan seperti memutihkan. Sedangkan praktik bedah hidung, sedot lemak, operasi dagu dan tubuh langsing dilakukan di klinik utama.

Saat ini, polisi telah menetapkan satu tersangka pemilik berinisial MG dan memeriksa beberapa saksi antara lain lima karyawan, tiga dokter dan seorang pasien.

Ari menyatakan, mayoritas pasien klinik itu masyarakat berpenghasilan menengah ke atas, bahkan salah satu pasien diketahui artis berinisial M.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016