Jakarta (ANTARA News) - KPK belum menerima permohonan penangguhan penahanan Ketua DPD, Irman Gusman, yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepad CV Semesta Berjaya pada 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.

"Tadi saya cek ke penyidik dan penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka IG (Irman Gusman), KPK akan merespon kalau surat sudah disampaikan karena itu hak tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya diberitakan sekitar 20 orang anggota DPD mengajukan diri sebagai jaminan agar KPK bersedia menangguhkan penahanan Irman pasca operasi tangkap tangan pejabat negara itu, Sabtu (18/9).

Bila DPD membutuhkan penjelasan KPK, Priharsa juga mempersilakan DPD untuk mengirimkan surat resmi ke KPK.

"Proses politik di DPD terpisah dengan proses hukum di KPK, dan KPK tidak pernah mengirim surat ke DPD, tapi bila KPK dikirimi surat dan minta penjelasan maka KPK akan menjelaskan, dan hingga kemarin belum ada surat permintaan penjelasan tersebut," ungkap Priharsa.

Wakil Ketua KPK,Laode M Syarif, menyatakan, jarang sekali KPK memberikan penangguhan penahanan apalagi untuk tersangka dari OTT.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016