mesin (pembuat rokok) itu bisa berpindah-pindah dari rumah ke rumah, ke lurah, ke kecamatan, dan kota lain
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tahun ini meningkatkan pengawasan peredaran mesin pembuat rokok demi mengamankan kebijakan cukai yang sejalan dengan data intelijen dan hasil survei yang menunjukkan pelanggaran yang paling besar adalah rokok sigaret kretek mesin (SKM).

"Kalau dilihat, mesin (pembuat rokok) itu bisa berpindah-pindah dari rumah ke rumah, ke lurah, ke kecamatan, dan kota lain. Ini tantangan besar bagi kami untuk melakukan penegakan hukum di bidang penanganan rokok ilegal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Pusat Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat.

Untuk menjamin efektivitas dan juga menghasilkan hasil yang diharapkan, Bea Cukai akan mendata mesin pembuat rokok, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan instansi lainnya.

Berdasarkan hasil penindakan di Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah, Bea Cukai menunjukkan hasil tangkapan berupa rokok ilegal 11.266.600 batang, satu unit mesin pembuat rokok merek Shenzen berkapasitas produksi 1.500 batang rokok per menit.

Hingga 29 September 2016, Bea Cukai telah menindak 1.593 kasus hasil tembakau ilegal. Angka itu naik 1,29 kali dibandingkan dengan penindakan sepanjang 2015 (1.232 kasus) dan 1,76 kali dibandingkan penindakan 2014 (901 kasus).

Sejak Januari 2016 hingga saat ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 176,22 juta batang rokok senilai Rp135,55 miliar, di mana jumlah pelanggaran terbanyak berasal dari jenis rokok yang diproduksi mesin.

Sri Mulyani mengaitkan data itu dengan Studi tim PSEKP UGM pada 2015 yang menyebutkan peningkatan pengawasan berpengaruh positif terhadap efektivitas kebijakan cukai.


Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016