Hari ini saya mengikuti Program tax amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Hal ini sebagai wujud warga negara yang taat pajak. Untuk Kepentingan nasional, program Tax Amnesty ini harus sukses."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Ade Komarudin memanfaatkan momentum hari terakhir program Tax Amnesty dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) karena adanya perubahan kebijakan yang menyebabkan perbedaan persepsi antara Ketua DPR sebagai wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Siaran pers DPR RI, Jumat, menyebutkan bahwa saat itu ada beberapa dokumen yang belum diselesaikan saat penyampaian SPT pada tahun-tahun sebelumnya. Akom, begitu Ade Komarudin biasa disapa, menggunakan momentum tax amnesty ini untuk menyelesaikan hal tersebut.

"Hari ini saya mengikuti Program tax amnesty dengan menyampaikan SPH (Surat Pernyataan Harta). Hal ini sebagai wujud warga negara yang taat pajak. Untuk Kepentingan nasional, program Tax Amnesty ini harus sukses," katanya.

Sebagai Ketua DPR, lanjut Akom, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya anggota DPR RI untuk menggunakan momentum ini (Tax amnesty) dengan sebaik-baiknya.

Karena menurutnya, kesuksesan Tax amnesty merupakan kesuksesan bersama seluruh bangsa Indonesia.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016